
Margonda | jurnaldepok.id
Angkutan kota yang dinilai sudah tidak layak atau tua rencananya akan dilarang beroperasi di Kota Depok.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi mengatakan Pemkot Depok akan membenahi transportasi publik secara bertahap.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkot Depok adalah melarang angkutan kota yang tidak layak untuk tidak beroperasi di Kota Depok

“Saat ini sudah ada Biskita, dan angkot ber-AC yang merupakan angkot masa depan kita,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini Pemkot Depok tengah melakukan uji coba angkot AC dengan rute Terminal Depok-Terminal Jatijajar bertarif Rp 1.000 selama masa uji coba. Setelah uji coba, pemerintah akan menerapkan tarif normal Rp 7.000 menggunakan metode pembayaran nontunai.
Dikatakannya, dalam upaya membenahi moda transportasi di Depok, tidak semudah membalikkan telapak tangan dan membutuhkan proses.
Sebelumnya, angkot di Kota Depok kembali terbakar. Kali ini menimpa angkot diduga bertrayek Depok-Cinere terjadi di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo.
Video kebakaran angkot beredar di media social. Selain itu, kobaran api disertai asap hitam pekat juga membakar hampir seluruh bodi kendaraan.
Warga yang berada di lokasi kemudian mengerumuni angkot tersebut sambil mengabadikannya menggunakan telepon genggamnya.
Sementara itu salah satu warga di lokasi kejadian, Ahmad mengatakan, sebelum kejadian angkot tersebut membawa beberapa penumpang. Saat di perjalanan angkot tersebut terlihat mengalami kendala teknis seperti mogok.
“Lalu sopir berusaha memperbaiki. Usai diperbaiki, sopir angkot langsung mengemudikan mobilnya kembali ke rute tujuan,” pungkasnya. n Aji Hendro








