
Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Lalulintas Polres Metro Depok mulai, Senin 15-28 Juli 2024 resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana kepada wartawan mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok akan kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi digelar selama dua pekan terhitung sejak 15-28 juli mendatang.
“Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2024 Tanggal 15-28 Juli 2024 yang akan kami laksanakan bersama pemerintah terkait, tujuannya adalah mengingatkan kepatuhan terhadap pengendara lalulintas kemudian mencegah laka lantas dan menciptakan Kamseltibcarlantas kondusif di Depok,” ujarnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya akan dikenakan sanksi preventif dan represif penilangan elektronik atau ETLE.

“Sekitar 140 personel diturunkan dalam operasi yang digelar sebagai tindak lanjut arahan dari Polda Metro Jaya. Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE, 50 persen preventif dan 50 persen represif,” tandasnya.
Multazam menjelaskan, Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut diadakan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk menyadarkan masyarakat tertib berlalu lintas.
“Kami tidak bekerja sendiri namun bersama TNI, Dishub dan stakeholder terkait,” katanya.
Adapun wilayah yang akan menjadi titik operasi ialah Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini dan Jalan Boulevard GDC.
“Kami kira akan berhasil apabila ada peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bisa diindahkan oleh masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menargetkan 14 jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas seperti melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alcohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi batas kecepatan.
Sementara itu pantauan di sejumlah lokasi, pengendara bermotor masih melanggar lalu lintas seperti melawan arah dengan melintas di atas trotoar Margonda.
Di lokasi lain pengendara bermotor melawan arus di Jalan Raya Bogor arah simpangan dan kawasan perempatan Juanda-Jalan Raya Bogor. n Aji Hendro








