Bukan Farabi, Golkar Usung Ririn Farabi Arafiq Maju di Pilkada Depok

226
Ririn Farabi Arafiq

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok resmi mengusung dokter Ririn Farabi Arafiq maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 Depok sebagai calon Wakil Wali Kota.

Penetapan Rrin sebagai Calon Wakil Wali Kota Depok disampaikan usai rapat pleno yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar, Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq menjelaskan, Ririn ditugaskan untuk maju sebagai calon wali kota atau calon wakil wali kota pada pilkada nanti.

Farabi menegaskan, penugasan istrinya tersebut melalui berbagai pertimbangan rekam jejak dan pengalamannya.

“Dalam kedua rapat tersebut memutuskan untuk menugaskan dr Ririn Farabi Arafiq untuk menjadi cawalkot atau cawawalkot. Selanjutnya hasil pleno ini akan dibawa dan dilaporkan ke DPD Partai Golkar Jawa Barat dan seterusnya.

Farabi menjelaskan, partainya membutuhkan koalisi untuk berkontestasi pada Pilkada 2024 nanti.

“Kita terbuka untuk semua partai, termasuk yang akhir-akhir ini intens dengan kita yakni PKS,” katanya.

Menurut Farabi, duet antara Imam Budi Hartono dan Ririn sangat mungkin terjalin sesuai dengan hasil pembahasan rapat pleno Golkar.

“Sama Pak SS juga sudah beberapa kali berkomunikasi, Alhamdulillah selalu baik-baik saja hasilnya,” terangnya.

Sementara itu, Imam selaku Ketua DPD PKS Depok menyambut baik keinginan Golkar untuk berkoalisi. Dia mengaku, Golkar telah memberikan surat kepada PKS dan segera akan membalasnya.

“Mudah-mudahan dimudahkan niatnya, karena dari Partai Golkar juga sudah memberikan surat kepada kami, kami akan membalas surat kepada Partai Golkar,” tanggapnya.

Meski demikian, Imam menjelaskan, keputusan penetapan koalisi harus mendapatkan persetujuan di tingkat DPP PKS maupun DPP Golkar.

“Kami sih berharap bisa secepat mungkin (Diumumkan), tapi tergantung nanti dari DPP masing-masing, karena keduanya harus mengeluarkan surat yang sama,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here