Ancam Generasi Muda, Warung Tramadol di Wilayah Bojongsari Bakal Ditutup

33
Salah seorang pembeli obat Tramadol di wilayah Bojongsari.

Bojongsari | jurnaldepok.id
Sejumlah tokoh masyarakat diwilayah Kecamatan Bojongsari sepakat menyatakan perang terhadap peredaran obat Tramadol, Pil Koplo dan sejenisnya yang dijual di warung secara ilegal, pasalnya peredaran obat yang masuk dalam kategori psikotropika itu dinilai bisa membahayakan dan merusak generasi penerus bangsa.

Saat dikonfirmasi Jurnal Depok, salah satu tokoh ulama Kecamatan Bojongsari, Ustad Husen secara tegas menolak keberadaan warung yang menjual obat Tramadol dan pil Koplo dan sejenisnya seraya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur untuk proaktif melakukan upaya membersihkan lingkungan dari keberadaan warung obat ilegal di wilayah Kecamatan Bojongsari.

“Saya sangat setuju semua warung obat ilegal di wilayah Bojongsari ditutup karena dampaknya sangat membahayakan keselamatan para muda yang notabene merupakan generasi penerus bangsa, apa jadinya jika generasi penerus bangsa terkontaminasi pengaruh obat yang dilarang ijual bebas dan masuk dalam golongan psikotropika,” ujar Ustad Husen.

Dia juga mengimbau kepada semua aparatur agar segera merespon keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya keberadaan warung obat ilegal yang menjual obat jenis Tramadol dan sejenisnya.

“Semua aparatur harus respon keluhan masyarakat soal munculnya warung warung obat ilegal,” tegas Ustad Husen.

Penuturan senada disampaikan oleh Satiri selaku Ketua RW 04, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari.

“Kami sudah mendeteksi memang ada satu warung diwilayah kami yang ditengarai menjual obat tramadol dan pil koplo atau sejenisnya, perlu saya tegaskan bahwa kami tidak mau warung seperti itu ada lingkungan kami dan para tokoh masyarakat Kecamatan Bojongsari sudah sepakat akan membereskan masalah ini dan kedepannya nanti tidak ada lagi warung obat ilegal yang berkedok warung kelontong diwilayah kami,” tegas Satiri.

Terpisah, Rahmat salah satu tokoh muda dan pegiat Seni Budaya mengaku telah melaporkan prihal menjamurnya warung obat ilegal berkedok warung kelontong di wilayah Kecamatan Bojongsari kepada Camat Bojongsari namun lanjut dia laporan itu sama sekali tidak digubris oleh orang nomor satu dijajaran Kantor Kecamatan Bojongsari hal itu dibuktikan dengan tidak adanya upaya penindakan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Kecamatan.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada pak Camat tapi tidak ada respon sama sekali, bahkan sekarang jumlah warung makin banyak, padahal Kantor Kecamatan punya aparat Satpol PP yang memiliki kewenangan itu melakukan penindakan, mulai dari peneguran lisan, tertulis hingga penutupan warung obat ilegal yang sangat meresahkan warga,” papar Rahmat.

Dikatakan Rahmat, penindakan sesuai aturan dari aparatur berwenang jauh lebih elegan dari pada penindakan spontan yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika pihak aparatur tidak sigap merespon keluhan masyarakat.

“Ya, kami masih menaruh asa agar aparatur dapat menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya dalam menindak keberadaan warung obat ilegal diwilayah Bojongsari, jangan sampai warga yang bertindak,” pungkas Rahmat. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here