Perumahan Sudah Berdiri Sejak 1970, Warga Caltex Bantah Tutup Akses Ponpes Khoirur Rooziqiin

30
Salah seorang warga Perumahan Caltex saat menunjukkan akses ke Ponpes Khoirur Rooziqiin.

Beji | jurnaldepok.id
Warga Caltek di RT 03/05 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, menolak disebut mengurung Ponpes Khoirur Rooziqiin dengan membangun tembok.

Ketua RT 03/05, Kelurahan Beji Timur, Abdul Aziz Muslim menjelaskan, tembok yang diklaim menutup akses jalan pesantren sudah berdiri sekitar tahun 1970.

Dia bersama warga merasa keberatan apabila tembok itu disebut menutup akses jalan menuju Pesantren Khoirur Rooziqiin.

“Tembok itu sudah ada sejak tahun 70 an, bahkan musala di sana juga sudah berdiri sejak lama dan terakhir direnovasi tahun 2000. Artinya, Perumahan Caltex lebih dulu ada dibandingkan pesantren,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan ke Pemkot Depok, akses jalan menuju pesantren tersebut seharusnya melalui Jalan Rawa Maya, Kelurahan Beji, bukan melalui kawasan Caltek.

“Di Jalan Rawa Maya itu masih ada tanah kosong yang dijadikan kandang kambing yang bisa akses masuk ke Ponpes. Ya, semestinya pihak Ponpes membeli tanah itu untuk dijadikan akses masuk, kenapa lingkungan kami yang dituduh menutup akses Ponpes dengan membangun tembok,” katanya.

Azis menambahkan, sebelumnya pemilik lahan kandang kambing pernah menawari ke pihak ponpes agar membeli tanahnya. Namun tawaran pemilik lahan tidak direspon oleh pengurus Ponpes karena merasa harganya tinggi.

“Sekarang pemilik lahan mau gunakan tanahnya ya wajarlah, dulu ditawarin untuk beli engak mau, sekarang mau digunakan pemilik, pihak ponpes protes karena akses ponpes terkurung,” jelasnya.

Ditegaskannya, warga Caltex tidak pernah menutup akses jalan pesantren. Akses jalan mereka ada di Jalan Rawa Maya, bukan di Perumahan Caltex.

“Kami sangat sesalkan adanya informasi kalau warga kami mengurung akses Ponpes, itu tidak benar,” tegasnya.

Aziz mengatakan, bahwa warga Caltex pernah digugat oleh pihak pesantren karena menolak permintaan akses jalan melalui Perumahan Caltex. Namun Pengadilan Negeri Kota Depok memenangkan pihak warga Caltex.

“Pihak Pesantren Khoirur Rooziqiin seharusnya mengikuti prosedur yang sesuai dalam membangun pesantren. Seandainya pesantren dibangun dengan melalui prosedur yang sesuai, maka tidak akan ada masalah dengan akses jalan,” tukasnya.

Warga lainnya, Dadi menambahkan, seharusnya sebelum dibangun pihak ponpes membuat jalan masuk. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here