
Kota Kembang | jurnaldepok.id
Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok berinisial YA ditahan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah kepada wartawan mengatakan, penyidikan sudah tahap dua dan JPU melakukan penahanan terhadap YA selama 20 hari.
Arief mengatakan, YA ditahan pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Metro Depok, Senin (26/02/24).

“Penahanan tersangka YA oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sudah tahap II dan oleh JPU dilakukan penahanan 20 hari sampai dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Arief mengatakan, dalam perkara ini proses penahanan tersangka YA sudah sesuai dengan peraturan perundangan.
“Dasar melakukan penahanan ada di pasal 20 KUHP,” katanya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum korban, Andi Syafrani yang juga seorang developer di Bojongsari mengatakan, laporan tersebut berawal dari kliennya TK dan HR yang bekerjasama dalam pembelian tanah di kawasan Bojongsari dengan YA yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut
“Klien kami sebagai developer yang membangun seluruh infrastruktur maupun bangunannya di lahan yang dikerjasamakan dengan YA,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya menyiapkan biaya untuk pembayaran tanah tersebut dengan total yang sudah diberikan kepada terlapor lebih kurang sekitar Rp 34 Miliar.
Akibat tanah yang dijaminkan telah didirikan bangunan atau perumahan, membuat kliennya merasa dirugikan.
Di bulan Juni 2022 kliennya melaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor: LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” ungkapnya.
Sementara itu, YA membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 2 miliar sebagaimana diberitakan dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1541/VII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2022.
“Ini kasus merupakan permasalahan saya dengan pelapor, bukan pidana tapi perdata yang timbul dari hutang-piutang antara saya dengan pihak lain, saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari pelapor,” kilahnya. n Aji Hendro








