
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan meminta klarifikasi dari salah satu caleg yang diduga membagi-bagikan uang saat kegiatan kampanye di Sawangan.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif mengatakan, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan data-data yang diperlukan.
“Jika kemudian formil dan materialnya masuk dalam penanganan pelanggarannya, maka nanti kami akan panggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi,” ujarnya.

Arif mengungkapkan, pihaknya juga akan melihat bagaimana terkait ada salah satu caleg bagi-bagi uang yang ditayangkan di salah satu televisi nasional saat membagi-bagikan uang atau materi.
“Dalam hal ini kami dari Bawaslu Kota Depok masuk dalam kategori temuan kami dan saat ini sedang dilakukan penelusuran di Kecamatan Sawangan,” katanya.
Sementara itu sampai saat ini ia menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, lokus tempat kejadian, menanyakan kepada panitia dan lain sebagainya.
“Terkait sanksi sesuai dengan kampanye tentu ini kalau kami lihat ya di peraturan KPU nya itu ada sanksi denda dan juga penjara. Tapi nanti kami lihat di lapangan apakah memenuhi unsur pidana tersebut,” tuturnya.
Bawaslu menyebut, pihaknya tidak mentoleransi bentuk pelanggaran pemilu yang telah diatur dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Anggota kami di tingkat Kecamatan, Panwascam Sawangan, untuk lakukan penelusuran mengkroscek mendalami peristiwa tersebut. Secara teknis hukum, politik uang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Sebelumnya beredar video bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg dari Partai Gerindra berinisial HPB memberikan sejumlah uang Rp 5000 kepada warga di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, saat kegitan pasar murah.
Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku.
“Untuk yang bersangkutan pun telah dilakukan teguran. Untuk persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut telah diserahkan kepada pihak Bawaslu,” katanya.
Dia menambahkan, dari jauh-jauh hari sudah diwanti-wanti bacaleg untuk level kota dan provinsi untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan dari aturan-aturan yang ada. n Aji Hendro








