Gawat! Pasang APK di Tembok Rumah Ibadah, Panwascam Pancoran Mas Tegur Anggota Dewan

199
Panwascam Pancoran Mas saat menggelar expose terkait pengawsan pemilu.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancoran Mas menegur seorang anggota dewan yang kembali menjadi calon legislatif. Teguran tersebut dikarenakan caleg yang bersangkutan memasang APK di tembok salah satu rumah ibadah.

“Di masa kampanye ini kami temukan pelanggaran kampanye salah satunya menegur caleg yang juga anggota dewan,” ujar Ketua Panwascam Pancoran Mas, Sugeng Pribadi.

Dia menambahkan, APK itu dipasang ditembok rumah ibadah dimana ada lahan kosong yang akan dibebaskan untuk perluasan bangunan rumah ibadah. Adanya temuan itu Panwascam sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan dan APK nya sudah dicopot.

“Sampai saat ini Panwascam Pancoran Mas terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu. Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Panwascam Pancoran Mas terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan.

“Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan kampanye,” jelasnya.

Panwascam mengindentifikasikan kerawanan dalam masa kampanye seperti tidak memberikan Surat Tanda Pemberitahuan oleh peserta Pemlu.

“Masih ditemukan adanya peserta Pemilu yang tidak menyerahkan STTP saat melakukan kampanyenya. Identifikasi kerawanan lainnya adanya pemberian sembako atau money politik. Untuk pelanggaran dugaan money politik belum ada laporan. Pelanggaran lainnya pemasangan bahan kampanye yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Potensi kerawanan lainnya, kata Sugeng, adalah politik uang dan adanya keterlibatan ASN dalam mengikuti kampanye.

“Politik uang dan keterlibatan ASN dalam berkampanye belum ditemukan,” jelasnya.

Selama kegiatan tahapan kampanye berlangsung, lanjutnya, jajaran pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan kepada peserta pemilu, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya.

Hal ini dilakukan oleh Panwascam Pancoran Mas sebagai upaya pencegahan pelanggaran khususnya pada tahapan kampanye. Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilu, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan kampanye.

“Kami Panwascam Pancoran Mas melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada PPK, kepada peserta pemilu, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here