
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Kendaraan bermotor termasuk penitipan motor yang menggunakan bahu jalan di sepanjang sejajar rel ditertibkan tim gabungan. Tidak hanya menertibkan kendaraan, petugas juga menertibkan lapak pedagang burung yang berjualan di bahu jalan sejajar rel.
“Ngapain ini motor sebanyak gini ditaro di pinggir jalan, sesuka kamu-kamu aja,”kata seorang petugas.
Di lokasi lainnya, tim gabungan juga melakukan razia kendaraan yang parkir di Jalan Margonda Raya dan menggembok serta menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, penindakan parkir liar tersebut rutin dilaksanakan.
“Hal itu merupakan hasil dari laporan masyarakat karena kendaraan yang parkir secara ilegal tersebut mengganggu arus lalu lintas. Kami gembok dan gembosi sekitar 15 kendaraan roda empat mulai dari Jalan Naming D Bothin hingga Jalan Margonda Raya dekat restoran Mie Gacoan. Penertiban ini rutin dilakukan minimal dua kali dalam sebulan,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan sanksi berupa menggembok dan menggembosi ban tersebut.
Deris mengatakan, selain kendaraan roda empat, pada kesempatan tersebut 30 kendaraan roda dua juga digembosi. Aksi penertiban tersebut dilakukan agar dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.
Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub tengah melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Peraturan Wali Kota.
“Dishub Kota Depok bersama Polres Metro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban. Serta terus mengajak masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan. Tim kami ada 14 personel, dengan pendamping empat personel dari Polres Metro Depok serta dua personel Garnisun dari unsur TNI,” tambahnya.
Saat ini, kata dia, mobil yang digembok memang belum ada sanksi denda.
“Kami meninggalkan kontak yang bisa dihubungi pada kendaraan yang parkir liar agar mereka dapat menghubungi Dishub agar bisa dibuka kembali kendaraannya sekaligus kami akan memberikan teguran,” pungkasnya. n Aji Hendro








