
Tapos | jurnaldepok.id
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia akan mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan Pemilu.
Ketua Bawaslu Depok, M Fathul Arif mengatakan, menjelang pelaksaaan Pemilu 2024, tersisa beberapa tahapan terutama yang terkait Daftar Calon Tetap (DCT) dan kampanye.
“Memang ada peraturan-peraturan Bawaslu RI yang akan dikeluarkan, namun belum disahkan. Itu yang kemudian ingin kami sosialisasikan,” ujarnya saat kegiatan Sosialisasi dan Impelementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Rabu (13/09/23).

Dia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan sejumlah peraturan Bawaslu, terutama yang terkait tata cara penyelesaian sengketa maupun produk hukum non-perbawaslu lainnya.
Pihaknya berharap peserta yang menghadiri sosialisasi ini siap menjalankan agenda tahapan kepemiluan dengan beberapa peraturan Bawaslu yang nanti akan dikeluarkan.
Salah satu poin peraturan yang baru tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Diperaturan tersebut nantinya akan diatur teknis pemasangan APK para peserta Pemilu 2024.
“Bagaimana kemudian kami harus mengatur APK sebaik mungkin tidak keluar dari peraturan perundang-undangan. Nanti para peserta pemilu 2024 akan bisa memasang APK nya di titik yang sudah ditentukan,” katanya.
Anggota Bawaslu Depok Kordiv Penangganan Pelanggaran Data dan Informasi, Sulastio menambahkan, terkait kampanye dan APK memang harus diatur secara tertib.
“Bagaimana kami harus mengatur APK sebaik mungkin agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Misalnya pemasangan APK dilarang di tempat ibadah dan sekolah. Pemasangan APK itu akan diatur dengan keputusan KPU, kalau PKPU-nya sudah keluar,” tandasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024.
“Di sini kami intinya melakukan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga proses pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. n Aji Hendro








