Pembunuhan ASN di Beji Bermotif Hutang Piutang, Begini Pengakuan Pelaku

485
Pelaku pembunuhan (kaos biru) saat dihadirkan di depan awak media

Margonda | jurnaldepok.id
Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta ternyata dikarenakan masalah hutang piutang rumah kontrakan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat konferensi gelar perkara mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku menjual rumahnya pada korban pada 27 Februari 2023.

“Pelaku Neman sudah memberikan sertifikat kepada korban dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 300 juta dengan uang muka diberikan pada 28 Februari 2023,” ujarnya.

Pada saat pelaku kembali ke rumah korban, korban bilang ‘nanti dulu belum ada uang’ dan dijanjikan tanggal 3 Maret.

“Pada saat hari kejadian tanggal 3 Maret kembali korban menyatakan belum ada uang dan disuruh kembali nanti setelah ada uangnya. Disinilah terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena tidak ditemukan kata sepakat. Lalu pelaku keluar menuju pos satpam untuk buang air kecil,” paparnya.

Kemudian, sambungnya, pelaku melihat ada besi di pos satpam dan pelaku mengambilnya dan membawa ke rumah korban. Saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di kolam ikan di dekat rumah korban.

“Kemudian pelaku mengetuk rumah korban ditanya ‘mau apa’. Lalu pelaku ingin bertanya lagi masalah bagaimana uang mukanya dan pelaku masuk ke dalam, dijelaskan kembali belum ada uang dan kemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang kemudian akan diperbaiki,” jelasnya.

Saat korban berjalan ke dalam rumah, sambungnya, kemudian pelaku menghantamkan korban menggunakan besi.

“Terjadi pergumulan beberapa kali antara keduanya dan didengar oleh istri korban yang kemudian menghampiri keduanya,” katanya.

Istri korban pun membantu suaminya namun pelaku juga memukul istri korban.

“Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah di situlah korban masih bisa bangkit dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak,” jelasnya.

Istri korban, lanjutnya, berusaha menyelamatkan diri namun dipukul oleh pelaku sambil menanyakan lagi sertifikat rumah.

“Istri korban mengaku tidak tahu karena yang memegang adalah suaminya. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mencari sertifikat namun tetap tidak menemukan,” katanya.

Setelah itu, kata dia, pelaku pergi dari rumah korban dan mengunci rumah korban.

“Pelaku pergi dan menutup pintu dan mengunci dari luar dengan harapan bahwa si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di Tugu Macan, Citayam, Bogor.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati kemudian seumur hidup,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here