Tajurhalang | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Tajurhalang merespon aduan laporan 112 Kabupaten Bogor Siaga, terhadap kejadian pencurian diduga menggunakan pistol ke pemilik rumah di Cluster HD Property III, Kampung Bulak RT 03/01, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar mengatakan, petugas piket SPKT dan Reskrim Polsek Tajurhalang, segera menindaklanjuti laporan 112 Kabupaten Siaga terhadap ada korban yang menginformasikan bahwa telah terjadi percobaan pencurian dengan menodongkan benda diduga pistol ke pemilik rumah.
“Hasil dari olah TKP keterangan saksi-saksi menyebutkan pelaku berdua dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir lalu ditanya oleh pelapor Ibu Reva, tiba-tiba pelaku langsung menodongkan diduga pistol,” ujarnya.
Mengetahui dirinya terancam, kata dia, korban langsung masuk ke dalam rumah.
“Setelah itu korban masuk dan lari ke dalam rumah. Pelaku berjumlah dua orang langsung pergi menggunakan sepeda motor tanpa mengambil apapun,” tuturnya.
Dalam kejadian ini, lanjut Tamar, dari pelapor merasa khawatir para pelaku akan kembali lagi.
“Kami masih menyelidik motif pelaku menodongkan diduga pistol ke arah korban. Tapi dalam kejadian ini tidak ada barang yang hilang,” tambahnya.
Tamar meminta kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor khususnya Kecamatan Tajurhalang untuk melaporkan segala kejadian akan segera ditindak lanjuti.
“Bagi pelapor ke Kabupaten Bogor Siaga 112 data pribadi dijamin keamanannya dalam Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE,” pungkasnya. n Aji Hendro