
Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jumah daerah pemilihan di Indonesia salah satunya di Kota Depok.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Iya sudah ditetapkan oleh KPU RI hari ini. Untuk Kota Depok jumlah dapilnya masih sama yakni enam dapil,” ujar Komisioner KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jayadin kepada jurnaldepok.id, Selasa (07/02/23).

Namun begitu, sambungnya, untuk jumlah kursi ada pergeseran.
“Kursi yang mengalami pergeseran yakni dari Dapil Sukmajaya ke Dapil Sawangan, Bojongsari dan Cipayung,” paparnya.
Dimana, sambungnya, Dapil Sawangan, Bojongsari dan Cipayung yang sebelumnya hanya 11 kursi kini bertambah satu menjadi 12 kursi.
“Sementara jumlah kursi di Sukmajaya berkurang satu dari sebelumnya tujuh kursi kini menjadi enam kursi,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji








