
Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta kesadaran para pelaku usaha di Jalan Margonda agar tidak lagi menjadikan trotoar yang sudah bagus sebagai lahan parkir.
“Ini terkait dengan masalah kesadaran pengusaha dan pelaku usaha di Margonda agar disiplin terhadap aturas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari sisi jalan. Peraturan Gubernur minimal tujuh meter, sementara Peraturan Wali Kota sejak zaman Pak Nur Mahmudi, itu 10 meter,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Selasa (02/11).
Artinya, kata dia, para pelaku usaha harus meyadari dan harus memiliki lahan parkir dikarenakan pemerintah kota belum bisa menyediakan area parkir bersama.

“Makanya mereka harus ada parkir, minimal untuk pelanggan mereka lah. Kalau gedung-gedung besar dan pusat perbelanjaan sudah punya (lahan parkir,red), ini kan yang kecil-kecil. Kalau tidak dimulai, ya enggak bisa kami membuat trotoar,” paparnya.
Dikatakan Idris, dibangunnya trotoar dengan biaya miliaran rupiah tak lain untuk memuliakan kenyamanan pejalan kaki dan para pesepeda.
“Bukan untuk berjualan juga, apalagi parkir. Itu enggak boleh,” katanya.
Dari itu, saat ini pihaknya tengah merancang system untuk mengamankan area trotoar agar dapat digunakan sesuai fungsinya.
“Kalau hanya mengandalkan Satpol PP saja enggak cukup. Semisal, Pol PP patroli jam 08.00 kosong, tapi nanti jam 10 sudah ada lagi. Pol PP datang jam 2, nanti jam 3 ada lagi. Ini kan masalah kesadaran,” jelasnya.
Dari itu, pihaknya tengah menyusun system dan mekanisme yang akan diterapkan untuk mengamankan area trotoar.
“Insya Allah kami akan kolaboratif dengan Forkopimda untuk melakukan pengawasan, ini tak lain dari sebuah permasalahan warga kota,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari pantauan Jurnal Depok di lapangan, masih ada saja kendaraan roda empat yang diparkir di atas trotoar, begitu juga dengan pedagang kaki lima yang sengaja berjualan di sana. Padahal, trotoar tersebut baru saja dibangun dengan biaya miliaran rupiah. n Rahmat Tarmuji








