
Margonda | jurnaldepok.id
Selama masa pandemi Covid-19 jumlah pengangguran di Kota Depok naik sembilan persen yang dari sebelumnya hanya tujuh persen.
“Sudah kami sampaikan, selama masa pandemi angka pengangguran di Kota Depok naik, akan tetapi jumlah saat ini sudah menurun,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat menghadiri kegiatan Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Depok di Balai Rakyat Beji, Rabu (19/10).
Dia menambahkan, penurunan jumlah angka pengangguran disebabkan kondisi perekemonomian yang sudah normal seperti sudah dibukanya pusat perbelanjaan dan perkantoran. Salah satunya kegiatan Job Fair yang bisa menurunkan angka pengangguran di Kota Depok.

“Kami harap para warga atau talent untuk memanfaatkan bursa kerja hingga hari Kamis (20/10),” katanya.
Dia mengajak warga Depok yang belum bekerja untuk mengikuti Bursa Kerja Mini yang diselenggarakan di Balai Rakyat Beji. Bursa Kerja Mini 2022 yang digelar diikuti 20 perusahaan yang ikut serta membuka lowongan kerja.
“Dari 20 perusahaan kebutuhan lowongan kerja yang tersedia sebanyak 2.705 orang,” katanya.
Di lokasi sama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin menyebutkan, Tingkat Angka Pengangguran (TPT) Kota Depok 2021 sebanyak 117.816 orang atau 9.76 persen dari jumlah angkatan kerja di Kota Depok sebesar 1.089.295 orang.
Dia menjelaskan data itu berdasarkan data BPS Tahun 2021 jumlah angkatan kerja di Depok 1.207.111 orang yang terdiri jumlah orang bekerja sebanyak 1.089.295 orang.
“Tingkat pengangguran terbuka didominasi oleh tingkat pendidikan SMK/SMA sederajat sebanyak 79.004 orang,” katanya.
Berdasarkan data tersebut pihaknya melakukan upaya antara lain, peningkatan kompetensi di bidang pelatihan, kegiatan padat karya berkelanjutan, dan Bursa Kerja Online (BKOL) Depok.
“Kami adakan Bursa Kerja Mini selama dua hari. Ini upaya Dinas Tenaga Kerja untuk mengurangi angka TPT di Kota Depok,” tandasnya.
Melalui bursa kerja ini, lanjutnya, dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi tingkat pengangguran.
Selain itu ia menambahkan, perusahaan yang mengikuti bursa kerja wajib melaporkan hasil penempatan pencari kerja yang sudah diterima.
“Kami harap perusahaan wajib melaporkan hasil penetapan ke kami (Dinas Tenaga Kerja). Untuk jenis pekerjaan yang paling banyak tersedia, yaitu marketing, operator, security guard dan waiters,” jelasnya.
Selain itu, juga tersedia untuk barista yang sudah mengikuti pelatihan kerja. Pencaker yang memiliki kompetensi tambahan menjadi nilai tersendiri bagi perusahaan merekrut pencaker. Pihaknya juga melayani para talen atau pencari kerja melalui situs online Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. n Aji Hendro








