Margonda | jurnaldepok.id
Uang palsu yang peredarannya digagalkan aparat kepoilisian dinilai mirip 80 persen dengan aslinya.
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Hendra mengatakan, dalam setiap cetak pelaku, AM dan RG mampu membuat ratusan juta uang palsu.
“Modus pelaku membuat uang palsu dengan cara menggunakan mesin fotocopy atau printer sehingga menyerupai pecahan uang asli Rp 100 ribu diatas kertas nota. Setelah itu uang hasil printnan itu dipres menggunaka press laminating,” ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, uang palsu buatan pelaku begitu mendekati kemiripan dengan uang asli pecahan Rp100 ribu.
“Jika dilihat kemiripan dengan uang asli 80 persen,” paparnya.
Kedua pelaku yakni AM dan RG mempunyai keahlian membuat uang palsu oleh pelaku O di dalam Lapas Paledang yang terlebih dahulu pernah ditangkap Polres Metro Depok pada tahun 2007.
“Setelah bebas kembali mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” tuturnya.
Sementara itu dari tangan para pelaku anggota berhasil menyita barang bukti peralatan cetakan uang palsi yakni dua unit Laptop merek Acer, dua unit printee merk Epson L30110 hitam, hardisk dua unit, enam belas botol tinta warna, mouse, keyboard, cutter joyko, dan kertas uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan berat 7 Kg sebanyak 1550 lembar atau Rp 155 juta.
“Kami juga menyita lima unit HP merk Vivo, dan strawberry untuk digunakan para pelaku memesan uang palsu dengan nomor yang sudah dikenal sehingga tidak membuat curiga,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 55jo 244 pasal 245 dan pasal 36 ayat 1,2, 3, UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dengan sengaja menjalankan uang palsu atau menyimpan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini terungkap dengan ada laporan warga di daerah Harjamukti mendapatkan uang palsu saat membeli di warung,” pungkasnya. n Aji Hendro