DPD Partai Berkarya (PB) Kota Depok resmi mendaftarkan diri ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, kemarin. Pendaftaran itu dilakukan pasca dikeluarkannya SK nomor 283 yang dipimpin TB Acep Saepudin.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Kepala Kesbangpol, beliau memberikan arahan-arahan agar partai kami bisa memberikan harapan bagi masyarakat di Kota Depok,” ujar Ketua DPD Partai Berkarya, H TB Acep Saepudin melalui Bendahara DPD Partai Berkarya, Ramdani Boy Haerudin, Rabu (11/1).
Ia menjelaskan, bahwa berkas yang disampaikan ke Kesbangpol dan KPU berupa SK DPP, foto copy SK Menkumham kepengurusan DPP dan DPD. Dari Kesbangpol, pengurus DPD Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU Depok yang berada di Jalan Kartini, Pancoran Mas.
Di sana, mereka diterima langsung oleh Ketua KPU, Titik Nurhayati beserta komisioner KPU lainnya dan kepala sekretariat.
“Kami ke KPU dalam rangka memberitahukan bahwa telah berdiri Partai Berkarya di Depok lengkap dengan pengurusnya. Mereka (KPU,red) mengaku bangga dan tidak asing dengan nama ketua kami,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, sambungnya, pihak KPU juga memberikan arahan-arahan agar mempersiapkan admistrasi untuk pencalegan dini. Di mana, dalam pencalegan nanti bagi warga yang ingin menjadi caleg harus menjadi anggota di sebuah partai minimal satu tahun.
“Ketentuan KPU seperti itu, tidak seperti kemarin-kemarin yang membolehkan dari kalangan umum sedangkan tidak pernah aktif di partai, intinya harus kader partai murni dan memiliki kartu anggota,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa berkas yang diserahkan baik ke Kesbangpol maupun KPU telah cukup dan tidak ada kekurangan. SK yang diserahkannya itu sesuai dengan jabatan pengurus di Partai Berkarya.
“Termasuk nama Agung Witjaksono ada di dalamnya, ia sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Mansuria sebagai Wakil Ketua. Pak Sutikno juga nantinya masuk di struktur kepengurusan DPD,” ungkapnya.
Adapun langkah yang akan dilakukan DPD dalam waktu dekat ini yakni memberikan mandate kepada DPC yang telah rampung dibentuk agar ke depan di SK kan oleh DPW.