Balaikota | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris memimpin langsung pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) di halaman Balikota Depok. Walikota didampingi Kapolres, Dandim dan Forkopimda langsung menaiki alat berat untuk menggiling ribuan botol miras hasil sitaan tersebut.
“Mereka melakukan kekerasan dan aksi kriminal pun bisa jadi karena minuman. Terimakasih kepada Pak Polisi, TNI, Satpol PP dan elemen masyarakat yang giat untuk melakukan operasi minuman keras ini,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Selasa (15/5).
Disinggung terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras, Idris mengatakan perlu ada kajian yang lebih dalam. Pasalnya, kata dia, bahwa miras merupakan penyakit sosial yang mematikan dan bukti korbannya sudah banyak.
Dari itu ia mengajak seluruh anak bangsa dan pemerintah dari pusat hingga daerah untuk mengkaji bersama terkait Perda Miras.
“Belum ada rencana revisi, kami akan lakukan kajian terlebih dahulu. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan kajian berkolaborasi dengan kepolisian yang terdiri dari tim ahli dan pakar serta akademisi. Nanti hasilnya itu kami sampaikan ke DPR pusat DPRD dan sebagainya,” paparnya.
Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan jumlah minuman keras yang dimusnahkan kemarin mencapai 3.101 botol. Jumlah tersebut belum termasuk miras oplosan yang mencapai 503 bungkus.
Dikatakannya, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Kota Depok.
“Dari sitaan Polres 300 botol, Polsek Panmas 55 botol, Polsek Limo 99 botol, Polsek Bojonggede 104 botol, Polsek Sukmajaya 50 botol, Polsek Sawangan 100 botol dan hasil sitaan Satpol PP 2.393 botol. Dengan demikian ada 3.101 botol miras yang kami musnahkan hari ini (kemarin,red) dengan nilai sekitar Rp 155 juta,” ungkapnya.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan. Polresta Depok bekerjasama dengan Kodim dan pemerintah kota dalam operasi miras tersebut.
Hal itu dilakukan karena adanya korban meninggal dunia lantaran minuman keras beberapa waktu lalu, terutama miras oplosan.
“Miras oplosan ini sangat berbahaya karena dibuat oleh orang yang tidak professional dan tidak dilihat serta dipantau oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas di sana. Ini tentu sangat berbahaya, kami akan terus melakukan penertiban penjualan miras tanpa izin,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa kasus yang ditangani seperti tawuran antar pelajar dan tindak pidana yang terjadi salah satunya dilakukan pelaku sebelum melakukan aktivitas dengan cara mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Data empiris yang kami miliki dari hasil penanganan kasus sebagai bahan bahwa penyalahgunaan miras bisa memicu seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, norma sosial dan norma agama,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji