
Sawangan | jurnaldepok.id
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) Kota Depok bakal menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pengadaan Puskesmas Bedahan yang tidak menyiapkan fasilitas khusus bagi penyandang cacat (Disabilitas).
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) Kota Depok, Imam Kurtubi mengatakan akan melaporkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sebagai pihak pengadaan proyek pembangunan Puskesmas Bedahan yang menyerap anggaran dari kas daerah lebih dari Rp 6,2 miliar.
“Ya, kami telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI guna menindaklanjuti temuan kami terkait tidak adanya fasilitas khusus untuk penyandang Disabilitas pada proyek pembangunan Puskesmas Bedahan, dan dari hasil koordinasi tersebut, kami diminta oleh Ombudsman untuk membuat surat laporan resmi sebagai acuan bagi Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan kami dengan melampirkan surat yang sudah kami kirim ke Disrumkim,” ujar Imam Kurtubi kepada Jurnal Depok, Sabtu (07/12/25).
Tak hanya sampai disitu, Imam juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa bilamana pihak terkait tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengadaan Puskesmas Bedahan, sebab menurutnya serapan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dioptimalkan secara maksimal dan menyentuh pada kepentingan semua elemen masyarakat termasuk para penyandang disabilitas.
“Kami sudah melayangkan surat ke Disrumkim Kota Depok prihal temuan dugaan pelanggaran terhadap pembangunan Puskesmas dan kami menindaklanjutinya dengan berkirim surat ke Ombudsman RI dan jika tidak ada progres penindakan maka kami akan gelar demo,” tegas Imam Kurtubi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, LPPPI menyatakan menemukan dugaan pelanggaran pengadaan Puskesmas Bedahan di Jalan Jabon samping SMPN 25 Depok lantaran gedung megah Puskesmas berlantai tiga yang dibangun diatas lahan seluas 1.100 M2 tidak terdapat fasilitas untuk Disabilitas seperti fasiltas tangga Lift , Guiding Blok, toilet khusus dan rambu petunjuk untuk penyandang Disabilitas yang menurut LPPPI diduga telah melanggar undang undang nomor 8 tahun 2016 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2020 tentang pengadaan Aksebilitas bagi penyandang cacat (Disabilitas). n Asti Ediawan








