Perketat Izin Pemanfaatan Ruang Demi Menjaga Lahan Pertanian

188
Risani Pattisahusiwa

Limo | jurnaldepok.id
Salah satu pemerhati lingkungan hidup yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa mengingatkan kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) dan Dinas Perijinan untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang (IPR) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Terlebih hal itu untuk pembangunan perumahan bagi lahan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau atau lahan teknis pertanian.

Sebab, lanjut dia, jika hal itu tidak dilakukan dikhawatirkan akan banyak pengembang perumahan yang mengoptimalkan lahan hijau atau lahan teknis pertanian untuk disulap jadi perumahan.

Demikian diungkapkan Risani saat dikonfirmasi terkait perkembangan pemanfaatan lahan disejumlah wilayah Kota Depok.

“Sebagai warga Kota Depok, merupakan kewajiban bagi kita semua untuk mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar kedepan lebih selektif dalam mengeluarkan izin pemanfaatan ruang untuk perumahan sebab bisa jadi saat ini sudah ada lahan yang masuk dalam kategori zona hijau atau lahan teknis pertanian yang dioptimalkan untuk pembangunan perumahan,” ujarnya.

Dikatakannya, di setiap wilayah tentu ada titik lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan zona hijau atau lahan teknis pertanian yang sejatinya tidak diperbolehkan untuk dibangun tanpa adanya izin alih fungsi lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Diapun meminta kepada masyarakat khususnya pengurus lingkungan agar ikut melakukan pengawasan jangan sampai lahan yang tadinya telah ditetapkan sebagai zona hijau atau lahan teknis pertanian yang menjadi kawasan resapan air tiba tiba beralih fungsi dan dijadikan perumahan tanpa memenuhi prosedur perijinan berlaku.

“Kita semua boleh khawatir jika semua lahan termasuk lahan teknis pertanian diperbolehkan dibangun perumahan, karena itu akan menimbulkan berbagai dampak seperti banjir disaat musim penghujan dan menurunnya cadangan air bawah tanah saat musim kemarau,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Risani mengatakan sebagai warga biasa, dirinya hanya bisa mengingatkan semua pihak termasuk pemerintah agar mulai memperhatikan masalah potensi alih fungsi lahan demi terjaganya keseimbangan ekosistem.

“Saya melihat bapak Wali Kota sangat konsen memperhatikan masalah lingkungan hidup, nah ini momentum bagi kita semua untuk mendukung kebijakan Wali Kota dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tutupnya. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here