
Cipayung | jurnaldepok.id
Anggaran pembenahan atau revitaliasi kawasan dampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
“Alhamdulillah Ini adalah hasil intrupsi saya pada saat sidang paripurna di DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Depok agar memberikan perhatian khusus bagi wilayah Cipayung khususnya Kelurahan Cipayung,” kata anggota DPRD Depok Babai Suhaemi, Rabu (3/12/2025).
Dia menambahkan Kelurahan Cipayung harus mendapatkan perhatian khusus. Karena Kelurahan Cipayung dijadikan tempat pembuangan sampah Depok.
“Dari pengelolaan sampah dan adanya TPS ini berdampak cukup besar terhadap lingkungan bahkan masyarakat,” ungkapnya.
Yang harus mendapatkan perhatian perbaikan jembatan Wadas dibangun pada tahun 2022 yang sudah selama tiga tahun masih banjir dan hingga saat ini belum bisa diatasi.
Akibatnya jalan Gg Wadas yang menghubungkan Cipayung dan Sawangan tidak bisa dilintasi oleh semua jenis kendaraan bermotor.
“Dan informasi yang kami dapat Jembatan Gg Wadas rencananya akan diperbaiki di tahun 2027,” tukasnya.
Masalah Cipayung tidak hanya sampai di Gg Wadas saja. Ada masalah lainnya di Cipayung yakni di jalan yang menuju Tanah Merah di RT 04/08 dengan masalah yang sama yaitu genangan air dan banjir akibat dari TPA Cipayung.
Ada tanah warga dengan luas sekitar satu hektar dengan jumlah 19 bidang tanah baik di Kelurahan Pasir Putih dan Cipayung yang sudah rusak. Kerusakan disebabkan adanya masalah sampah dari TPA Cipayung. Semua itu ada korelasinya dengan persoalan TPA Cipayung yang sudah overload yang sudah sangat luar biasa dan perlu penanganan segera dari Pemkot Depok.
“Makanya saya kemarin interupsi di dalam Paripurna DPRD meminta kepada pemerintah kota memperhatikan betul tentang infrastruktur infrastruktur yang ada di Cipayung yang berkaitan dengan persoalan sampah,” bebernya.
Kedepannya yang harus dilakukan adalah pembebasan lahan yang seharusnya di 2025 ini dilakukan.
“Saya sebagai warga yang memperjuangkan dan meminta kepada pemerintah agar segera dilakukan pembebasan ini adalah bukan perkara kepentingan TPA, ada TPA berlanjut atau tidak berlanjut TPA ada pembangunan pabrik atau tidak ada pembangunan pabrik semestinya tanah keluarga tersebut harus dibebaskan,” imbuhnya.
Karena tanah warga tersebut yang kurang lebih mencapai yang dua hektar lebih terendam oleh Kali Pesangarahan
Dimana kali tersebut sudah tertutup habis oleh gundukan sampah TPA Cipayung.
Kemudian tanah warga tersebut juga sudah tercemar oleh air lindir yang mengalir akan ke tanah-tanah warga sehingga tanahnya tidak lagi bisa dimanfaatkan.
“Dan ini kenapa saya mendesak harus segera dibebaskan jangan sampai terjadi seperti warga di Pasir Putih,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menambahkan Pemerintah Kota Depok menyiapkan sejumlah langkah penanganan banjir yang sejak tiga tahun terakhir memutus akses Bulak Barat–Pasir Putih, Cipayung.
Chandra menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan penyebab banjir secara detail sebelum menentukan langkah penanganan.
Menurut Chandra, kondisi banjir di Bulak Barat tidak berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan situasi di TPA Cipayung yang sedang memasuki tahap rencana penutupan dan pembenahan.
“Ya kita akan mengkaji dulu ya secara detail penyebabnya. Tapi ini kan kaitannya dengan TPA Cipayung. Jadi pastinya ini sangat-sangat berkorelasi dengan rencana penutupan dan juga pembenahan area TPA Cipayung ini,” katanya.
Chandra menambahkan bahwa penanganan akan dilakukan mulai dari sumber masalah, sebelum menyasar area terdampak banjir. n Aji Hendro








