
Limo | jurnaldepok.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat mengingatkan kepada para pemilik bangunan liar (Bangli) di sejajar aliran Kali Cabang Barat (KCB) untuk berinisiatif menertibkan sendiri bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) sebab ratusan bangunan liar disepanjang aliran kali terebut sudah masuk daftar rencana penertiban sebagai lanjutan dari tindakan penertiban sebelumnya.
“Dari pada bangunan ilegal itu kami tertibkan secara paksa, tentu lebih baik jika pihak yang merasa memiliki bangunan dipinggir kali cabang barat untuk menertibkan sendiri bangunannya, sebab semua bangunan yang melanggar aturan akan kami tertibkan termasuk bangunan tanpa IMB disepanjang aliran kali cabang barat (KCB),” ungkap Dede.
Satpol PP lanjutnya akan menertibkan semua jenis konstruksi bangunan yang melanggar aturan dan tidak mengantongi izin termasuk konstruksi jembatan penyeberangan yang dibangun oleh masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan dari Pemerintah terutama terkait radius antar konstruksi jembatan sehingga permukaan kali tidak tertutup secara keseluruhan.
“Jadi bukan cuma bangunan warung atau toko saja, tapi semua jenis bangunan di pinggir kali yang melanggar aturan akan kami tertibkan,” tegas Dede.
Dia memperkirakan saat ini terdapat ratusan konstruksi bangunan disepanjang aliran kali cabang barat mulai dari wilayah Mampang Kecamatan Pancoran Mas hingga kawasan jalan raya Gandul, Kecamatan Cinere yang ditengarai melanggar aturan dan menimbulkan kesan kumuh dan semrawut pada kawasan seputar areal kali dan jalan raya.
“Sebagai langkah awal akan dilakukan pendataan bangunan yang melanggar, setelah itu kami akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas Satpol PP,” ujarnya.
Rencana Satpol PP yang ingin melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) disepanjang aliran kali cabang barat disambut baik oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Boy Ishak Iskandar.
Boy mengaku pihaknya sudah mulai melakukan pendataan jembatan penyeberangan di pinggir jalan raya Gandul sebagai bentuk sosialisasi kepada pemilik konstruksi bangunan.
“Ya, hampir semua jembatan penyeberangan menghubungkan bidang jalan raya dengan toko atau ruko menutupi bagian permukaan kali, ini tentu tidak dibenarkan, oleh sebab itu kami melakukan pendataan mana jembatan yang dibuat sesuai arahan dari SDA dan memiliki izin dan jembatan yang dibuat tanpa mengikuti arahan dari SDA dan tidak memiliki izin,” urai Boy.
Pernyataan dukungan terhadap rencana penertiban bangli disepanjang aliran kali cabang barat (KCB) juga disampaikan oleh Ketua RW 01, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, H. Nian Darmawan.
“Saya setuju sekali sebab keberadaan bangunan liar dipinggir kali tidak hanya menimbulkan kesan kumuh tapi juga berkontribusi terhadap peningkatan jumlah sampah di bidang kali sebab pada umumnya bangunan liar dipinggir kali merupakan warung atau toko dimana dalam aktivitas keseharian di lokasi banyak terjadi aksi buang sampah di kali,” pungkasnya. n Asti Ediawan








