
Margonda | jurnaldepok.id
Sepasang kekasih diamankan petugas Polres Metro Depok. Mereka adalah AR dan RW yang ketahuan mencuri.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterannya kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terlibat aksi pencurian perhiasan emas di sebuah indekos di kawasan Cilodong, Depok.
“Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor dan satu kotak berisikan perhiasan emas,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Mendapatkan laporan korban, Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV.
“Kami melakukan pemeriksaan CCTV, ternyata dua orang ini yang mencuri barang berharga korban,” ujarnya.
Keduanya kemudian membawa kabur perhiasan dan sepeda motor korban, saat situasi indekos sedang sepi.
Tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban untuk memenuhi gaya hidupnya.
“Dari CCTV itu tersangka RW kabur membawa motor dan dua tas berisikan barang berharga korban,” tukasnya.
Dari data CCTV dan petunjuk lainnya, tim Opsnal unit 1 Jatanras melakukan pencarian dua pelaku pencurian itu. Akhirnya, polisi berhasil mendeteksi keberadaan para tersangka yang melarikan diri ke apartemen di Margonda Beji.
“Mereka tertangkap saat terdeteksi berada di sebuah apartemen kawasan Margonda,” tambahnya.
Tidak membutuhkan waktu lama, pasangan sejoli di bawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pasangan kekasih itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korban.
“Tersangka RW mengakui telah menjual dua gelang emas korban sebesar Rp41 juta,” katanya.
Uang hasil penjualan emas korban, dibelanjakan tersangka untuk membeli satu unit Iphone 17 Pro Max, anti gores lamina, power bank, adaptor Apple, AirPods, serta sejumlah kosmetik. Uang yang tersisa digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
“Ternyata uang penjualan emas untuk memenuhi gaya hidup mewah tersangka,” katanya.
Made menuturkan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan satu unit motor korban, dokumen kendaraan, dan 34 jenis perhiasan korban yang belum di jual tersangka.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan,” ungkapnya.
Polres Metro Depok sedang menelusuri penadah emas yang dijual tersangka dari hasil kejahatan.
“Kami sedang mengejar tersangka lain, yakni penadah emas hasil kejahatan tersangka,” pungkasnya. n Aji Hendro








