Sudah Disegel Satpol PP, Pihak Mie Gacoan Masih Ngeyel Lakukan Aktivitas Pembangunan

510
Satpol PP Depok saat hendak melakukan penyegelan terhadap bangunan Mie Gacoan.

Limo | jurnaldepok.id
Penyegelan Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Limo, RT 02/05, Kelurahan / Kecamatan Limo lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata tak menghentikan proses pekerjaan di lokasi bangunan.

Pantauan Jurnal Depok dilokasi pada Rabu siang mendapatkan pintu gerbang lokasi bangunan ditutup dan digembok, namun didalam lokasi bangunan masih terlihat beberapa orang pekerja yang melaksanakan aktivitas pekerjaan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat langsung bereaksi dan menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan pengawasan dilokasi.

Tak hanya itu, Mantan Camat Bojongsari dan Kadis DKUM juga mengatakan akan menelpon pihak manajemen Mie Gacoan untuk memperingatkan agar tidak melakukan kegiatan aktivitas pekerjaan di lokasi sebelum IMB dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Ya, nanti jajaran kami langsung mengecek, dan kami akan telepon manajemennya memberitahukan agar tidak melakukan aktivitas dilokasi sebelum IMB diterbitkan oleh Dinas Perijinan,” tegas Dede.

Sementara itu Kabid Wasdu DPMPTSP, Maryadi mengungkapkan, penyegelan bangunan Mie Gacoan telah sesuai prosedur.

“Ya, kami telah mengeluarkan surat pelimpahan untuk dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut,” ungkap Maryadi.

Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Heri Umay mengatakan siap mengawasi dilokasi bangunan Mie Gacoan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan selama papan segel masih berdiri di halaman tempat bangunan.

“Ya, sesuai instruksi pimpinan, kami akan melakukan pengawasan secara intensif di lokasi,” ujar Heri Umay.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa pada, Selasa (04/11/25) jajaran Satpol PP Kota Depok yang dikawal oleh aparat Kepolisian dan unsur TNI melakukan penyegelan dan mengehentikan aktivitas pekerjaan bangunan Mie Gacoan di Limo lantaran belum mengantongi IMB.

Namun rupanya sanksi tersebut tidak dipatuhi oleh pemilik atau pengelola proyek bangunan hal itu jelas terlihat pada hari Rabu (05/11/25) terlihat sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pekerjaan didalam lokasi bangunan meski pintu pagar bagian depan bangunan ditutup dan digembok. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here