Satpol PP Senggetin Spanduk Liar di Jalan Raya Meruyung

275
Petugas Satpol PP Limo saat menertibkan spanduk liar.

Limo | jurnaldepok.id
Jajaran anggota Satpol PP Kota Depok untuk wilayah Kecamatan Limo, Senin (27/10/25) menertibkan puluhan spanduk liar yang membentang diatas bidang jalan raya Meruyung.

Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Heri Umay mengatakan pelaksanaan penertiban spanduk liar dan alat peraga promosi lain di areal seputar jalan raya merupakan kegiatan rutin Satpol PP dalam kerangka mewujudkan kawasan jalan raya yang tertib, indah dan asri.

“Dalam setiap kesempatan kami akan keliling melakukan penertiban alat peraga promosi ilegal di sejumlah ruas jalan raya Kecamatan Limo, baik berupa Baliho, spanduk, umbul umbul, pamflet maupun jenis alat peraga lainnya yang tidak berizin dan melanggar aturan penempatan,” ujar Umay kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakannya, dalam sepakan pihaknya minimal dua kali melakukan razia terhadap alat peraga promosi ilegal di jalur Meruyung – Limo dan jalur Grogol – Krukut yang menjadi wilayah kerja BKO Satpol PP Limo dan dalam sekali operasi tidak kurang dari sepuluh spanduk liar berhasil ditertibkan.

“Memang tidak ada pernah kapoknya para pelaku pasang spanduk liar untuk memanfaatkan kawasan seputar jalan raya sebagai tempat untuk mempromosikan produknya tapi perlu dicatat kami juga enggak akan pernah lelah untuk menertibkan alat promosi llegal itu karena selain melanggar aturan juga bisa membahayakan pengguna jalan terutama untuk spanduk liar yang dipasang melintang diatas bidang jalan,” ungkap Heri Umay.

Pernyataan senada disampaikan oleh Abdul Rohim salah satu anggota BKO Satpol PP wilayah Kecamatan Limo.

“Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penempatan alat peraga promosi di kawasan seputar jalan raya memang masih sangat minim dan terkesan bandel, bayangkan saja hari ini kami tertibkan, besoknya sudah ada lagi spanduk yang sama dipasang ditempat yang sama pula, tapi kami enggak akan pernah biarkan alat promosi ilegal itu berlama lama terpampang di areal sekitar jalan raya karena selain menimbulkan kesan kumuh, juga bisa memicu terjadinya kecelakaan pengguna jalan khususnya para pemotor,” tutup Cang Rohim sapaan akrab Abdul Rohim. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here