Dinyatakan Bersalah Karena Berbuat Cabul, RK Divonis 10 Tahun Penjara

108
RK saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
RK, oknum Anggota DPRD Depok divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus pelecehan anak di bawah umur. Jika denda tidak dibayarkan, maka RK harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Diketahui bahwa RK adalah Anggota DPRD Depok daerah pemilihan (dapil) Cilodong-Tapos. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hal itu sesuai dengan bacaan vonis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kota Depok di kawasan Grand Depok City, Cilodong.

Hakim Ketua, Mukti Lambang Linuwih menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” katanya, Rabu (15/10/2025).

Hakim menambahkan, hukuman penjara RK akan bertambah tiga bulan jika ia tidak membayar denda.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya terdakwa adalah Anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat.

Kemudian, sambungnya, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

Selain itu, hakim menilai terdakwa RK berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.

“Terdakwa mengiming-imingi korban akan membelikan iPhone dan memasukkannya ke SMA Negeri,” jelasnya.

Usai persidangan, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara 13 tahun.

Plt Kasi Intel Kejari Depok, Andi Tri Saputro menambahkan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terkait dengan terdakwa selama 13 tahun.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan atau dikurangi masa penahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam tahun.

Diluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok massa yang mengatasnamakan Anggota Aliansi Masyarakat Lawan Kekerasan Seksual (AMLKS) Depok melakukan aksi damai.

Massa membawa sejumlah poster bertuliskan berbagai aspirasi dan tuntutan yang dibentangkan. Selain itu, mereka juga menandatangani petisi dukungan melawan kekerasan seksual pada banner besar yang dipasang pada pagar PN Depok.

Founder Paralegal Depok, Sahat Farida menjelaskan, kedatangan massa ingin melihat langsung proses berjalannya persidangan.

“Kita sih harapannya dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok,” katanya.

Sebelumnya, RK diduga mencabuli hingga menyetubuhi remaja berusia 15 tahun pada Juli 2024 lalu. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here