
Sukmajaya | jurnaldepok.id
Empat papan reklame berukuran besar dirobohkan oleh tim gabungan Pemkot Depok. Pasalnya, papan reklame tersebut diduga tidak berizin.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Maryadi kepada Jurnal Depok mengatakan, tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, anggota Satpol PP dibantu Kepolisian dan TNI menertibkan papan reklame di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, persisnya di pertigaan Masjid Al Huda.
“Di lokasi ini kami bersama tim gabungan menertibkan dua papan reklame satu ukuran besar dan satu ukuran sedang,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Lokasi kedua di simpangan Cimanggis-Sukmajaya petugas juga menertibkan papan reklame. Dan lokasi ketiga petugas menertibkan papan reklame di Jalan Juanda Kecamatan Sukmajaya. Dia menambahkan, penertiban dilakukan karena papan rekalame dengan ukuran besar tidak ada izin dan kondisinya sudah rapuh sehingga bisa membahayakan masyarakat. Pemilik papan reklame tersebut sudah diberikan surat peringatan hingga ke tingga. Hingga, Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan sesuai aturan, yaitu pencopotan.
“SP tersebut sudah di layangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok,” ujarnya.
Berdasarkan perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, setiap bangunan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk reklame.
“Tindakan yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang ada, memberikan stiker pada bangunan tersebut. SP1 hingga SP 3 dan pada akhirnya kami tindak dengan ditertibkan,” tukasnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa menambahkan, pihaknya mendapatkan limpahan dari DPMPTSP untuk menertibkan empat papan reklame. Penertiban ini berdasarkan surat perintah yang diberikan dari Kapala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Hingga, Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan sesuai aturan, yaitu pencopotan atau penertiban.
Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya dalam menertibkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dia menegaskan, upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan guna penertiban terhadap papan reklame. Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan guna menjaga ketertiban dan keteraturan di ruang-ruang publik, untuk mendukung Kota Depok secara berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” katanya. n Aji Hendro








