Tak Miliki Izin, Satpol PP Segera Gusur Bangunan Liar Jalan Juanda

133
Petugas Satpol PP saat melakukan penggusuran lahan eks RPH Pancoran Mas.

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan menertibkan dan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat menegaskan, para penghuni bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok tidak akan mendapatkan ganti rugi jika dilakukan penggusuran.

“Kebanyakan mereka (penghuni liar) beranggapan bahwa setelah (lahan) dikuasai, kemudian diduduki, mereka itu pasti nanti menyangka ada ganti rugi. Mungkin mereka itu beranggapan seperti itu,” katanya.

Dia mendiuga, anggapan keliru tersebut muncul karena hasutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Satpol PP juga menemukan bahwa keberadaan bangunan liar di Jalan Juanda merupakan dampak dari penertiban bangunan di kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Enggak ada sih yang mengkoordinasi (sejauh ini), itu barangkali inisiatif mereka sendiri-sendiri, karena dari pembongkaran di UIII sebagian ada yang pindah ke sepanjang Jalan Juanda,” ujarnya.

Selain itu, menurut Dede, sebagian besar penghuni bangunan liar yang ditemukan di sejumlah titik di Depok justru berasal dari luar kota.

“Pemerintah Kota Depok mulai menginventarisasi jumlah bangunan liar yang akan ditertibkan pada bulan Juli 2025. Satpol PP mencatat, terdapat 120 bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, dari arah Cisalak menuju Margonda,” paparnya.

Pendataan itu, kata dia, dilakukan mulai dari titik Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga pertigaan Jalan Raya Komplek Pelni.

“Nanti jangan sampai ketika misalkan aset sudah lama-lama (dikuasai), kami agak sulit untuk menertibkannya,” jelasnya.

Rencananya, penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima akan dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Cipayung, Ratu Jaya, dan Jalan Grand Depok City.

“Pelaksanaan penertiban dijadwalkan dalam dua minggu ke depan, sembari menunggu respons dari pihak yang telah menerima surat peringatan dari Pemerintah Kota Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here