Ciptakan Depok Nyaman, Petugas Gabungan Obok-obok Posko Ormas dan Preteli Atribut

2338
Petugas gabungan saat membongkar Posko Ormas di wilayah GDC.

Margonda | jurnaldepok.id
Tim gabungan pemberantas preman yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran posko organisasi masyarakat (Ormas).

Bangunan tersebut berdiri di jalur hijau dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selan itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap atribut ormas yang ada di sepanjang Jalan GDC.

Penertiban dilakukan dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar Polres Metro Depok bersama jajaran Kodim 0508/Depok dan Satpol PP.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari strategi polisi dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami berkomitmen menciptakan Kota Depok yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegasnya, Senin (19/05/25).

Ia menambahkan, penertiban ini akan dilakukan secara tegas dan tetap humanis juga menjadi bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok.

Waras memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat.

“Ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina mengatakan, ada 50 personel yang dikerahkan dalam penertiban kemarin. Mereka terdiri dari unsur gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

“Kegiatan hari ini dalam rangka Operasi Brantas Jaya, jadi target operasinya itu premanisme yang berkedok perorangan maupun masyarakat. Pada kesempatan ini juga kami bersama-sama dengan tim terpadu gabungan Satpol PP dan Kodim, kami melakukan penertiban terhadap bendera-bendera ormas maupun posko-posko. Tentunya dalam hal ini untuk menertibkan simbol-simbol yang dapat meresahkan masyarakat demi ketertiban umum,” tandasnya.

Untuk hari ini (kemarin,red) baru satu posko yang dibongkar. Penertiban akan terus dilakukan sampai 23 Mei 2025.

“Saat operasi tadi, tidak ditemukan adanya anggota ormas yang berkeliaran. Sementara tadi kita jalan bersama-sama dan sudah melaksanakan terhadap bendera-bendera, kemudian baru satu posko yang kami lakukan penertiban, nanti akan bergerak kembali. Sementara kami temui di lapangan tidak ada,” tukasnya.

Bagi Ormas yang belum menertibkan atribut dan bangunan diimbau untuk segera menertibkan sendiri.

“Nanti akan ada surat dari pemerintah kota terkait pemberitahuan hal tersebut. Sehingga mudah-mudahan untuk wilayah hukum Polres Metro Depok kami bisa kurangi dengan gangguan dari premanisme,” terangnya.

Sementara, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, penertiban posko ormas karena melanggar Perda Kota Depok dan berdiri di lahan hijau.

“Informasi dari tukang tambal ban tadi ini milik ormas,” tuturnya.

Agus menambahkan, posko ormas yang berdiri dilakukan penertiban dengan cara dihancurkan pada sisi bangunannya. Terlebih bangunan posko ormas berdiri di lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok.

“Informasi dari masyarakat, katanya punya fasos fasum, fasos fasum pemerintah yang dijadikan tempat seperti ini,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here