
Jakarta | jurnaldepok.id
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Sutisna turut menyikapi pemberitaan Majalah Tempo edisi 7-13 April 2025 dengan head line “Tentakel Judi Kamboja”.
Ia menilai, pemberitaan tersebut mengaitkan nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dengan Judi Online (Judol).
“Pemberitaan ini bisa diartikan sebagai penghakiman sepihak yang dapat merusak nama baik juga dapat menciptakan kegaduhan yang tidak berdasarkan kepada data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Sutisna kepada jurnaldepok.id, Kamis (10/04/25).
Hal tersebut, lanjutnya, mengingat bahwa peran Sufmi Dasco selain merupakan Pimpinan DPR RI, tokoh sentral perpolitikan Nasional, juga merupakan salah satu orang kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Majalah Tempo sebagai media berita Nasional seharusnya menyajikan informasi yang akurat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kebebasan pers bukan berarti boleh membabi buta dan mengabaikan aspek akuntabilitas dari sebuah informasi,” paparnya.
Dikatakannya, berita yang disampaikan seharusnya bukan hanya sebuah penyampaian informasi saja, tetapi juga harus memberikan dampak yang positif terhadap kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.
“Kami FSP BUMN IRA menyampaikan sikap bahwa pemberitaan yang mengaitkan Sufmi Dasco Ahmad dengan Judol tersebut tidak berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan. Kami berharap masyarakat dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi berita tersebut serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” ungkapnya.
Seperti dikutip dari antaranews.com, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono juga menyatakan bahwa kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi harus menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
“Kita semua menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kebebasan ini tidak boleh untuk menyebarkan informasi bohong, insinuatif, atau mencampuradukkan fakta dan opini,” kata Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, ketika merespons pemberitaan kontroversial Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Majalah Tempo edisi 7 April 2025.
Menurut dia, artikel tersebut menyudutkan Dasco dengan narasi yang ambigu dan tuduhan eksplisit di sampul depan sebagai upaya sistematis untuk membangun opini negatif dan mencemarkan nama baiknya.
Bimantoro menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut dan menilai langkah itu sebagai pelanggaran terhadap etika jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, kata dia, menekankan bahwa tindakan Majalah Tempo ada dugaan melanggar prinsip dasar jurnalisme yang mengharuskan keakuratan dan etika dalam penyajian berita.
“Saya percaya Bapak Sufmi Dasco Ahmad adalah tokoh nasional yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tegasnya. n Rahmat Tarmuji








