

Margonda | jurnaldepok.id
Komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Depok dan sekitarnya akhirnya ditangkap polisi. Petugas kepolisian dari Jajaran Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya membekuk NV dan MH, keduanya warga Margonda Kota Depok.
Pelaku ditanggap setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap bocah laki-laki berusia delapan tahun di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat melancarkan aksinya, NV dan MH menjambret HP korban hingga korbannya jatuh tersungkur.


Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin mengungkapkan, dalam video yang beredar, tampak korban berjalan seorang diri sementara dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Salah satu pelaku lalu merebut paksa ponsel milik korban hingga menyebabkan bocah tersebut terjatuh di jalanan. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, jajaran kepolisian memburu pelaku penjambretan yang meresahkan masyarakat, hasilnya kedua pelaku bisa ditangkap.
“Kami Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret dengan korban seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di wilayah Jagakarsa,” paparnya.
Ia menuturkan, bahwa para pelaku berinisial NV dan MH itu ditangkap di kediaman mereka di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
“Kami mengamankan satu orang berinisial NV yang berperan sebagai joki. Kami juga mengamankan satu orang lainnya MH yang berperan sebagai eksekutor yang ambil telepon genggam dari anak tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Jagakarsa dan Depok.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya,” jelasnya.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hingga ponsel milik korban. n Aji Hendro

