Gugatan IBH-Ririn Tak Bisa Ditarik Sembarangan, KPU Depok Tunggu Keputusan MK

215
Willi Sumarlin

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait gugatan yang diajukan tim 01, IBH-Ririn.

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin kepada wartawan mengatakan itu saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Tahun 2024 Kota Depok.

Dia mengatakan, sebelumnya tim pasangan calon nomor urut 1 IBH-Ririn mengajukan gugatan ke MK.

“Ya saat ini kami KPU menunggu keputusan MK ya,”katanya.

Willi menambahkan, jika tim IBH-Ririn sudah mendaftarkan ke MK otomatis KPU menunggunya.

“Jika gugatan itu ditarik lagi oleh tim Imam-Ririn ya harus melalui proses, tidak begitu langsung tarik lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya harus menunggu penetapan resmi pemenang pilkada, kecuali gugatan tim salah satu pasangan calon ditolak MK, maka MK akan bersurat ke KPU RI untuk melakukan penetapannya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok telah mengumumkan hasil rapat pleno penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta Wali dan Wakil Wali Kota Depok.

Pada Pilkada Kota Depok, pasangan Supian-Chandra mampu mengungguli pasangan IBH-Ririn, meskipun masih terdapat 500 ribu masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya.

Pada penghitungan suara Pilkada Depok untuk Wali dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 pasangan IBH-Ririn mendapatkan 396.863 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 yakni Supian-Chandra mendapatkan 451.785 suara.

“Ini sudah ditetapkan dan sudah kami buatkan surat keputusannya, jadi kami menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, ya silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan,”ungkap Willi. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here