Limo | jurnaldepok.id
Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (Wasdu) Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Depok, Suryana Yusuf memastikan bangunan Pool Taksi berikut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Raya Limo, RW 01, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pool Taksi Listrik berikut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang berlokasi di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo sudah mengantongi Izin, kami berharap tidak ada lagi yang meragukan soal perijinan usaha tersebut,” tegas Suryana.
Lebih lanjut dijelaskannya izin Pool taksi mobil listrik dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Limo tercatat pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640 / 2917 / IMB / Simpok / DPMTSP / 2024, tertanggal 1 Juli 2024.
Sebelumnya, sejumlah kalangan sempat mempertanyakan soal perijinan pada aktivitas pembangunan Pool Taksi dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang berlokasi di Jalan Raya Limo, RW 01, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo pasalnya, kegiatan penataan lahan dan pembangunan tidak dikoordinasikan dengan aparatur Pemerintahan dan LPM setempat.
Lurah Limo, Kecamatan Limo, AA. Abdul Khoir mengaku sebelumnya sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan Pool Taksi di wilayahnya dan dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap kegiatan pembangunan dilokasi tersebut.
“Saya juga baru ada kegiatan penataan bangunan untuk Pool Taksi dan SPKLU disana, dan yang jelas saya tidak mengeluarkan rekomendasi apapun untuk kegiatan tersebut,” terang AA. Abdul Khoir.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, H. Abdul Hamid juga mengatakan tidak tahu menahu terkait kegiatan penataan Pool Taksi mobil listrik yang berlokasi dekat Pom Bensin Limo.
“Maaf saya tidak tahu ada kegiatan penataan lahn disana, karena tidak ada yang memberitahukan kepada saya prihal aktivitas pembangunan ditempat itu,” celoteh H. Abdul Hamid.
Sementara, Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Depok untuk Kecamatan Limo, Marsan sempat mempertanyakan masalah perijinan kegiatan ditempat itu kepada Aswin selaku penanggung jawab kegiatan namun kata dia yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan bukti perijinan yang dimiliki lantaran semua perijinan diurus oleh bagian Legal.
“Waktu itu kami sempat kelokasi dan menanyakan izin nya tapi pak Aswin selaku penanggung jawab kegiatan dilokasi tidak bisa dengan alasan semua izin diurus dan dipegang oleh bagian legal,”pungkasnya. n Asti Ediawan