Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mendapatkan sanksi internal terkait adanya motor dinas milik Dishub yang digunakan saat Soft Deklarasi Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi di Situ Rawa Kalong, Cimanggis.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah mengkonfirmasi kepada Dishub dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Bawaslu juga telah mendatangi Dishub untuk mendapatkan jawaban terkait motor Dishub di lokasi soft launching calon peserta Pilkada Depok.
“Kami sudah dapat jawaban dari mereka, bahwa motor itu betul motor yang diperuntukkan untuk Patwalnya Wakil Wali Kota, ini menurut keterangan dari pihak Dishub,” ujarnya.
Dia menambahkan, keterangan dari Dishub bahwa motor tersebut dipinjam, namun kuasa pengguna motor tersebut tidak mengetahui, motor patwal dipinjam dalam penggunaan dan peruntukannya.
“Kuasa pengguna motor Patwal tidak mengetahui motor tersebut saat dipinjam untuk kegiatan lain. Dia enggak tahu dipinjam kemana, tahu-tahu muncul lah foto itu dan kemudian viral. Tapi kami lagi coba cek jawabannya dengan beberapa pihak, keterangan dari pihak Dishub seperti itu,” ucapnya.
Dikatakannya, Bawaslu Kota Depok berusaha menegakkan peraturan terkait netralitas ASN pada Pilkada Depok.
“Bawaslu Kota Depok tidak masuk dalam ranah hukuman disiplin pegawai Pemerintah Kota Depok. Tapi kalau menurut informasi, kuasa pengguna motor tersebut sudah diberikan sanksi internal kepada ASN yang menguasai motor itu,” katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah memberikan imbauan kepada Imam Budi Hartono yang akan maju pada Pilkada Depok.
“Poinnya bagi kepala daerah itu adalah menghindari penggunaan fasilitas negara. Saran kami ke Wakil Walikota kemarin, ketika melakukan soft launching itu sebenarnya jangan dilakukan di hari kerja,” tukasnya.
Sulastio menilai, soft launching yang dilakukan pada hari kerja rawan penggunaan fasilitas negara maupun ASN pendamping.
Imam sempat menjamin saat soft launching tidak menggunakan fasilitas negara maupun pendamping.
“Tapi kan yang namanya pendamping mana bisa dilarang, biar bagaimanapun kan dia tanggung jawab. Pejabat daerah tidak melakukan kegiatan politik pada hari kerja dan dapat menggunakan hak cuti. Saat memasuki masa kampanye, aturan cuti dapat dilakukan dua kali dalam seminggu, enggak boleh lebih dan yang boleh mengiringi hanya keamanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu Kota Depok sudah meminta keterangan IBH terkait keberadaan motor Dishub di acara soft launching.
Namun begitu, IBH seolah ngeles dengan memberikan jawaban tidak mengetahui adanya motor Dishub dan mengetahui dari pemberitaan di media.
“Menurut dia memang motor itu dipinjam, saya enggak ngerti ya siapa yang meminjam, sehingga kemudian motor ada di lokasi. Dia enggak tau siapa yang pinjam,” pungkasnya. n Aji Hendro