Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan warung yang menggunakan trotoar Jalan Margonda untuk dijadikan lokasi makan.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad kepada wartawan mengatakan, penertiban tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada warung berdesain Jepang menggunakan trotoar dijadikan tempat makan,”katanya.
Mendapatkan adanya laporan itu, pihaknya langsung datang ke lokasi dan menemukan meja-meja makan seenaknya berada di atas trotoar.
Di lokasi terlihat warung tersebut menutup trotoar Jalan Margonda sebanyak 60 persen bagian. Bahkan jalur lintas untuk pejalan kaki disabilitas ditutup meja makan.
Agus menambahkan, warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kami tertibkan mereka berjualan tidak pada tempatnya dan menganggu masyarakat yang melintas dengan menutup trotoar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Agus memberikan edukasi kepada pedagang bahwa trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki bukan untuk berdagang. Dia pun mengimbau pedagang mematuhi Peraturan Daerah Kota Depok tentang penertiban tata kota.
“Besok atau lusa kami tetap pantau, jika masih bandel akan kami bawa meja kursi tersebut,” tegasnya.
Dia berharap tidak ada lagi PKL yang bandel dan kembali berjualan di lokasi tersebut setelah dilakukan penertiban.
Sementara itu Trantib Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pondokcina, Beji, Slamet atau yang biasa disapa Tablo menyambut baik sikap Pol PP yang berani menertibkan pedagang warung yang menggunakan trotoar Jalan Margonda. n Aji Hendro