Margonda | jurnaldepok.id
Uji layak bus Putera Fajar yang membawa siswa SMK Lingga Kencana dan mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, sudah kedaluwarsa.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Azna mengatakan, status uji layak bus pariwisata kecelakaan di Subang, Jawa Barat, itu telah kedaluwarsa sejak akhir tahun 2023.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan.
Bus dengan nomor polisi AD-7524-OG ini mengangkut rombongan siswa SMK lingga Kencana, Depok, yang sedang mengarah dari Bandung menuju Subang. Laju bus kemudian mengalami oleng hingga menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.
Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan kecelakaan itu diduga akibat bus mengalami rem blong.
“Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” tambahnya.
Bus yang mengalami kecelakaan di Subang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana, Pancoran Mas, tercatat dari luar Depok.
Dinas Perhubungan Kota Depok memastikan bus yang mengalami kecelakaan di Subang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana, Pancoran Mas, tercatat dari luar Depok.
Bus warna hitam strip hijau bernama Putera Fajar tercatat di Dishub Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dengan Nomor Polisi AD 7524 OG.
“Saat ini kita masih hubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri untuk mengetahui uji kelayakan bus tersebut,” ujar Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, Sabtu (11/05/24) malam. n Aji Hendro