Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayanti mengatakan, pihaknya mencatat selama periode Januari hingga Maret 2024 ada 18.978 penduduk yang pindah ke Depok.
Dia menambahkan, selain pindah datang, ada pula 11.621 penduduk melakukan pemindahan keluar dari Kota Depok.
“Dalam rentan waktu tersebut, tercatat 18.978 penduduk yang pindah datang ke Depok, sedangkan 11.621 penduduk melakukan pemindahan keluar dari Kota Depok,” ujarnya.
Nuraeni menjelaskan, bahwa data yang disampaikan merupakan data de jure, yang berarti secara administratif kependudukan, individu tersebut telah mengurus kepindahannya ke Disdukcapil Kota Depok.
Sementara untuk data non-permanen, hingga Januari-Maret 2024, terdapat 3.285 individu yang terdaftar melalui link pendaftaran penduduk nonpermanen.
“Kami berharap penduduk nonpermanen yang telah lama tinggal di Depok dapat segera mengajukan proses pindah sesuai dengan domisili mereka. Sehingga, data registrasi dari Disdukcapil dapat sejalan dengan data Badan Pusat Statistik,” katanya.
Dia mengimbau, sesuai dengan arahan Wali Kota bahwa penduduk yang pindah ke Depok sebaiknya telah memiliki tempat tinggal dengan alamat yang jelas, pekerjaan tetap, serta aset kepemilikan rumah.
“Jika mereka tinggal dalam kontrakan atau indekos, harus ada persetujuan atau surat pernyataan dari pemilik rumah untuk mencantumkan alamat tersebut pada Kartu Keluarga (KK). Saat ini, berdasarkan informasi dari Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan terdapat 18.367 penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI, tetapi tinggal di Kota Depok,” tukasnya.
Dari data pemindahan warga DKI ke Depok pada bulan Januari hingga Februari, sementara data untuk Maret masih dalam proses, sekitar 4.000 orang telah melakukan proses pindah dan menjadi warga Depok. n Aji Hendro