HeadlineNarkoba

Narkoba untuk Diedarkan di Malam Takbiran Berhasil Digagalkan, Jumlahnya Tak Main-main

Tajurhalang | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil membokar jaringan pengedar narkotika yang rencana akan disebar saat malam takbiran pada Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, anggotanya berhasil menangkap dua orang yaitu AA dan RP yang merupakan buruh harian lepas berhasil diamankan dalam sebuah gubuk di daerah Kp Tajurhalang RT 02/04, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah gubuk dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim melakukan pendalaman diintai lalu setelah ada pergerakan langsung grebek dan berhasil amankan dua orang pelaku,” katanya.

Dia mengungkapkan, hasil penggeledahan petugas dalam gubuk berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

“Barang bukti yang kami sita ada tiga paket narkotika sabu berat bruto 4.32 gram ditaruh dalam bungkus rokok, 90 paket hemat sabu berat bruto 60 gram ditaruh dalam kotak plastik hijau, dan 40 paket sabu berat bruto 50 gram dibungkus lakban warna hitam dan 30 paket narkotika sabu berat 6.60 gram ditaruh dalam plastik, dan timbangan digital merk Camry,” rincinya.

Sementara hasil pendalaman anggota, lanjut Tamar, kedua pelaku merupakan pengedar yang telah menyiapkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan pada saat malam takbiran Idul Fitri.

“Rencana sabu yang sudah disiapkan pelaku buat diedarkan, sementara buat diedarkan daerah Depok dan Bogor pada saat malam takbiran,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, lanjut Tamar, mereka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku pidana 10 tahun atau maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button