Wali Kota Depok Berikan Santunan Kepada Petugas Pemilu Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

14
Wali Kota bersama Ketua KPU, Bawaslu dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan foto bersama usai menyerahkan bantuan.

Laporan: Rahmat Tarmuji
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyerahkan santunan bagi dua orang ahli waris dan satu petugas adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Itu memang sesuai ketentuannya, bahwa mereka dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk korban kecelakaan pada saat kerja, kalau tidak salah terjatuh suaminya, yang kedua kematian, itu dicover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Idris.

Tak hanya menyerahkan santunan tersebut, dirinya juga memberikan secara simbolik bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok kepada dua dari tujuh penerima manfaat.

Bantuan tersebut didapat dari dana Zakat Infaq Sedekah Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

“Ada juga penyerahan RTLH, ada 7 tadi simboliknya ada dua keluarga. Masing-masing Rp25 juta,” paparnya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.

Menurutnya, pemerintah akan selalu memberikan perhatian kepada siapapun yang mengabdi dan bekerja untuk negara.

“Seperti pekerja-pekerja, pegawai-pegawai yang bergelut dalam pemilihan legislatif kemarin. Sebagaimana penerima manfaat RTLH juga mendapatkan perhatian, karena kemampuan mereka untuk membangun, sehingga mereka bisa hidup layak. Anggarannya dari APBD hibah yang dititipkan ke BPJS Ketenagakerjaan tahun aggaran 2024,” katanya.

Sebagai informasi, jaminan kematian bagi yang meninggal diberikan santunan senilai Rp 42 juta, sedangkan bagi yang mengalami kecelakaan kerja diberikan santunan senilai Rp 122.954.767.
Sementara itu, bantuan program RTLH dari Baznas yang diberikan untuk memperbaiki tujuh rumah totalnya senilai Rp175 juta, masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp 25 juta. n

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here