

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada hari ini, Selasa (26/03/24).
“Rencana akan kami berikan 26 Maret. Pada tanggal 22 Maret 2024 telah terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,” ujar Wahid Suryono, Kepala BKD Kota Depok.
Adapun nilainya, kata dia, mencapai kurang lebih Rp 62,2 miliar. Nilai tersebut diberikan kepada 7.086 ASN di Kota Depok.

“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” paparnya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji
