Selama Bulan Puasa ASN Pemkot Depok Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Pelayanannya

38
Mohammad Idris

Margonda | jurnaldepok.id
Selama bulan Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok berubah.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis.

“Adapun untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Kemudian, untuk hari Jumat, jam kerja yakni 08.00 sampai 15.30 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat pada 11.30 sampai 12.30 WIB,” ujarnya.

Sementara, lanjutnya, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN selama ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Sabtu. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

“Sedangkan jam kerja ASN selama ramadan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada 11.30 hingga 12.30 WIB,” jelasnya.

Untuk jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan ramadan 1445 Hijriah sejumlah 32,5 jam dalam satu minggu.

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan public,” katanya.

Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penyesuaian pembelajaran selama ramadhan 1445 Hijriyah.

SE tersebut memuat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan mulai PAUD/TK, SD, hingga SMP.

Diantaranya, libur awal ramadan dimulai tanggal 12-13 Maret 2024; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

Kemudian, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP, sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan.

Poin berikutnya yaitu setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Untuk kegiatan ini diatur dan disesuaikan masing-masing satuan pendidikan. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here