

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok berjanji akan mengusut tuntas siapa actor kasus penggelembungan suara yang mengarah pada pelanggaran dan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif kepada wartawan mengatakan, Bawaslu mencermati dugaan adanya jejak penggelembungan suara di beberapa kecamatan.
Selisih suara yang mencurigakan memicu kecurigaan adanya manipulasi suara, dan Bawaslu bertekad untuk mengungkapnya tuntas.

“Bawaslu Kota Depok akan mengusut tuntas sebab terjadinya perbedaan suara yang mengarah pada pelanggaran dan tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah menambahkan, pergeseran suara ini bukan hal main-main.
“Kami sudah merekap dari TPS ke kelurahan, tiba-tiba berubah, itu kan bukan hal-hal yang mudah, kenapa Bawaslu tidak bisa menelusuri, karena ini bukan data excel tapi ini di akun, Sirekap ini, Bawaslu tidak bisa mengakses sampai kesana,” katanya.
Dia meyakini, bahwa inti dari pemilu ini adalah mengkonversi suara itu menjadi kursi.
“Nah, kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan manipulasi terhadap konversi suara tersebut seperti penggelembungan atau mark up, maka bagi Bawaslu ini merupakan kejahatan tertinggi,” paparnya.
Maka dari itu, Bawaslu Depok juga meminta KPU Depok proaktif dalam penelusuran nanti guna menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin menambahkan, hasil pencermatan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, telah selesai dan diterima oleh semua saksi partai politik atau parpol.
“Sudah sesuai apa yang ada di C plano hasil pencermatan data hasil pemilu di Kecamatan Sawangan yang dilakukan beberapa hari oleh PPK Sawangan. Hasil pencermatan ini telah disetujui oleh semua saksi partai politik dan diketahui oleh Bawaslu dan panwascam,” tanggapnya.
Hasil pencermatan hasil pemilu di Kecamatan Sawangan, kata Willi, telah dibacakan di rekapitulasi suara tingkat kota khususnya jumlah suara untuk DPR RI karena ada perubahan.
“Hanya DPR RI yang dibacakan selisihnya untuk DPRD provinsi dan DPRD tingkat kota tidak perlu dibacakan karena sudah sesuai,” jelasnya.
Willi menambahkan, pencermatan suara khusus DPR RI di Kecamatan Sawangan dilakukan di semua peserta atau partai politik yang mengikuti Pemilu 2024. n Aji Hendro
