Bojonggede | jurnaldepok.id
Tim Opsnal Polsek Bojonggede Polres Metro Depok berhasil menggrebek sebuah rumah di Perum Villa Asia RT 05 RW 07, Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan berhasil menangkap tiga pelaku pengendar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, ketiga pelaku DA, MH dan RB tidak melawan saat diamankan oleh tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Rahmat Sudrajat saat digerebek.
“Ada informasi di lokasi rumah ditempati para pelaku digunakan untuk tempat bertransaksi atau tempat narkotika jenis shabu. Adanya laporan itu kemudian dilakukan pendalaman dan saat ada pergerakan tim kami langsung gerebek,” katanya.
Dia mengungkapkan, hasil penggeledahan timnya mendapatkan barang bukti tas pinggang warna biru tosca di dalamnya ada satu bungkus plastik klip besar dipecah berisi tujuh plastik klip sedang isi shabu berat bruto 76,71 gram dan dua HP serta timbangan digital.
Hasil keterangan pelaku, lanjut Robinson, pelaku menjadikan rumah itu sebagai tempat penyimpanan narkotika dan lalu menjadi perantara jual beli narkotika.
“Setelah barang (shabu) diambil, para pelaku akan mendapatkan sejumlah uang tunai dan akan diberikan gratis paket sabu untuk dikonsumsi pelaku bersama-sama,” ungkapnya.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. n Aji Hendro