Hore….Mulai 1 Januari Biaya Retribusi KIR Kendaraan Dihapus Alias Gratis

276
Salah seorang pegawai saat melakukan proses uji KIR di Dishub Kota Depok.

Cilodong | jurnaldepok.id
Mulai 1 Januari 2024, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menerapkan bebas biaya retribusi untuk semua kendaraan roda empat.

Kepala UPTD PKB Dishub Depok, Hindra Gunawan mengatakan, bahwa merujuk pada PP 35 tahun 2023 tentang retribusi dan UU nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, maka biaya retribusi semua kendaraan wajib uji mulai tanggal 1 Januari 2024 ditiadakan alias gratis.

“Jadi per 1 Januari 2024 resmi diterapkan biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus,” katanya.

Karenanya, kata Hindra, pihaknya bakal melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem Kemenhub tentang sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor.

“Kami juga memasang spanduk berisikan informasi terkait hal tersebut di seluruh kantor Kecamatan yang ada di Kota Depok,” ujarnya.

Terkait pelayanan pengujian, lanjut Hindra, pihaknya bakal memberlakukan sistem pendaftaran secara online agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dengan batasan kuota.

Sebelumnya untuk retribusi Pengujian Berkala Pertama mulai dari Rp 5.000-60.000. Pengujian Berkala Periodik Rp 20.000-50.000.

Kini, pihaknya sudah memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan Bank BJB, perbaikan atau maintance di lokasi. Pada tahun 2023 ada sekitar 16.000 unit kendaraan yang melakukan uji kir.

“Untuk kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran secara online,” ungkapnya.

Sehubungan dengan adanya maintenance sytem management persiapan bebas retribusi, Kantor Unit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok tutup sejak 2-5 Januari 2024 dan buka kembali pada 8 Januari 2024. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here