Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor diringkus Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas saat melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal ketika korban Abdul Rahman melaporkan kehilangan motor yang terparkir di dalam teras rumahnya Jalan Swadaya RT 02/04, Pancoran Mas.
Motor Honda Genio B 4080 SMF milik korban berhasil dicuri oleh pelaku lantaran tidak dikunci stang saat diparkir di teras rumah.
“Kedua pelaku yang kami amankan yakni HH dan rekannya RF, rata-rata tamatan SMK, mencuri motor yang tidak terkunci dengan modus dorong atau stut menggunakan kaki,” ujarnya.
Dia menambahkan, keberhasilan tim di lapangan mengungkap kasus ini saat sedang melakukan patroli cyber, pelaku mencoba memasarkan motor curian di media sosial.
“Pelaku memasarkan motor curian korban setelah kedua plat nomor dilepas melalui media sosial. Pelaku mempostingnya lalu diketahui teman korban dan tim gerak cepat melakukan penyamaran mau membeli motor dan janjian di suatu tempat, setelah itu langsung ditangkap tanpa perlawanan dari kedua pelaku,” paparnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dari pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik, dalam menjalankan aksinya pelaku HH mempunyai peran berjaga depan rumah dan eksekutor RF masuk ke dalam rumah langsung mencuri motor.
“Untuk motif sendiri pelaku melakukan pencurian pada motor tidak dikunci stang, setelah pelaku keliling mencari, akhirnya melihat motor korban terparkir di teras dalam keadaan stang tidak dikunci, hingga pelaku langsung mengambil motor tersebut,” jelasnya.
Sementara itu aksi pencurian motor yang telah dilakukan oleh pelaku sudah sebanyak dua kali dan merupakan penjahat kambuhan. Hasil kejahatan para pelaku, petugas berhasil menyita satu unit motor hasil curian Honda Genio B 4080 SMF tanpa plat nomor.
“Kasus ini masih kami dalami, ada kemungkinan TKP lain di beberapa tempat wilayah Pancoran Mas merupakan ada kemungkinan pelaku ini bermain,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan Curanmor dengan ancaman pidana lima tahun penjara. n Aji Hendro