HeadlinePelayanan Public

Sebanyak 194.146 Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak Selama Setahun, Samsat Bakal ‘Sweeping’

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Sebanyak ratusan ribu kendaraan bermotor yang masuk wilayah Samsat Depok diketahui menunggak pajak lebih dari setahun.

Kasie Dapen Samsat Depok, Rina Parlina mengatakan, berdasarkan dari data terakhir Desember 2023, tercatat penunggak pajak kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) mencapai 194.146 unit kendaraan bermotor.

“Untuk kategori ini kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari setahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, sedangkan penunggak pajak kendaraan kategori Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) baru setahun, mencapai 121.530 unit kendaraan.

“Dari KTMDU maupun KBMDU kendaraan yang menunggak pajak mayoritas motor tersebar di delapan kecamatan, dua termasuk Kecamatan Tajurhalang dan Bojonggede masuk administrasi Kabupaten Bogor, namun wilayah hukum Polda Metro Jaya,” paparnya.

Hal ini, kata dia, karena ada beberapa faktor wajib pajak tidak membayarkan pajak kendaraan selain faktor ekonomi juga dan kesibukan.

Di tahun 2024 ini, pihaknya berupaya mengambil langkah dalam menumbuhkan minat bagi pada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan yang tertunda.

“Dalam mengatasi persoalan ini maka kami akan melakukan koordinasi bersama internal dalam memberikan pelayanan, baik dalam induk atau outlet di Kecamatan Tapos, Samades Kelurahan Kalimulya, ITC Depok, Samsat Keliling (Samling), layanan tambahan di kantor induk Samsat Depok untuk dapat memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan yang sudah menunggak,” katanya.

Dalam menstimulus para penunggak pajak, pihaknya akan menurunkan tim penelusur di tingkat kelurahan sampai RT dan RW ke rumah-rumah warga, memberikan pendataan dan imbauan wajib pajak dan melakukan sosialisasi pembayaran online serta sapa warga juga ke tempat universitas, sekolah SMA termasuk juga kerjasama dengan POS mengirimkan surat cinta pajak imbauan belum melakukan pembayaran pajak.

“Kami mengimbau agar tertib dalam membayar pajak dan tertib dalam mengurus dokumen pembayaran kendaraan bermotor agar nyaman dan aman bagi pengguna kendaraan,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button