Cilodong | jurnaldepok.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Penyesuaian retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, namun pada 2024 ini mengalami kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Hj Citra Indah Yulianty, Kepala DPUPR Kota Depok, kemarin.
Ia menjelaskan, besaran biaya tergantung objek retribusi.
“Untuk objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp 150 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp90 ribu,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, rumah tangga Rp 350 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp210 ribu dan perkantoran pemerintahan Rp 450 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 300 ribu.
“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp 550 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 450 ribu dan industri dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 510 ribu. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” paparnya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, kata Citra, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.
“Untuk alamat kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berada di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” tutupnya. n Rahmat Tarmuji