Limo | jurnaldepok.id
Puluhan petani pembudidaya ikan air tawar di Kampung Lebong RT 02/05, Kelurahan / Kecamatan Limo mengatakan akan meminta pertanggung jawaban pihak pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar atas peristiwa longsornya tumpukan sampah yang menimbun kolam ikan milik warga sehingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Demikian diungkapkan Adi Suhadi salah satu petani pembudidaya ikan air tawar kampung Lebong Limo, kemarin.
“Perlu diketahui, longsor tumpukan sampah sudah dua kali terjadi, dan pada peristiwa kedua longsor lebih parah hingga menimbun sebagian kolam ikan kami, atas kejadian ini kami para petani pembudidaya ikan mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena banyak ikan gurame yang kami budidayakan mati akibat air kolam tercemar dan tertimbun sampah yang longsor,” ujar Adi Suhadi kepada Jurnal Depok, kemarin.
Adi Suhadi dan para petani pembudidaya ikan air tawar di kampung Lebong mengaku kecewa lantaran hingga saat ini belum ada pihak pemerintah atau dinas terkait yang datang kelokasi untuk membenahi kawasan yang terdampak longsor sekaligus menutup akses jalan menuju tempat pembuangan sampah secara permanen.
“Kami akan menempuh jalur hukum menuntut pengelola TPS Ilegal untuk mengganti kerugian atas matinya ribuan ekor ikan milik kami akibat terkena longsor sampah,” imbuhnya.
Disisi lain, Adi Suhadi mengaku kecewa atas sikap cuek jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang sampai saat ini belum juga melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di kampung Lebong Limo.
“Sepengetahuan sampai hari ini belum ada dari Dinas Kebersihan yang datang meninjau lokasi longsor, dan harapan kami agar dinas kebersihan menutup akses jalan masuk menuju lokasi TPS liar tidak dipenuhi,” ujarnya.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua RT 02/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Naumar Hadi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau dinas terkait untuk menuntaskan penindakan terhadap kegiatan pembuangan sampah di kawasan kampung Lebong Limo pasalnya aktivitas di TPS liar dekat permukiman warga sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Awalnya saya mengira akan ada penindakan secara tuntas dari Pemerintah terhadap aktivitas ilegal pembuangan sampah didekat permukiman kami, ternyata itu cuma isapan jempol belaka karena sampai sekarang aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung sementara Pemerintah diam saja,” ungkap Naumar Hadi.
Dia menambahkan, keberadaan ribuan kubik sampah di 6 titik tempat pembuangan sampah dekat lapangan sepak bola Pemuda Limo tak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, namun secara materi juga jelas merugikan warga terutama para pembudidaya ikan air tawar yang merugi lantaran kolam ikan tertimbun longsoran sampah TPS liar.
“Saya rasa wajar kalau para petani pembudidaya ikan marah dan kecewa karena usaha budidaya ikan yang dilakoni oleh para petani merupakan sumber utama penghasilan keluarga dan sekarang sumber penghasilan itu lenyap akibat tempat usaha porak poranda diterjang longsoran sampah TPS liar,” pungkas Hadi. n Asti Ediawan