Beji | jurnaldepok.id
Pihak Satuan Lalu Lintas Polsek Beji dan Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia (UI) melaksanakan sosialisasi dan edukasi aturan berkendara bermotor di lingkungan Kampus UI. Salah satunya pelarangan penggunaan knalpot tidak layak atau bising, baik kendaraan roda dua dan roda empat.
Kanit Lantas Polsek Beji, Inspektur Satu Ponco kepada wartawan mengatakan, jajarannya bersama petugas PLK UI melaksanakan sosialisasi dan edukasi aturan berkendara di lingkungan kampus UI.
“Ya salah satu sosialisasi adanya pelarangan penggunaan knalpot berisik masuk ke UI. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
“Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain,” paparnya.
Ia mengatakan, sosialisasi lainnya seperti pelarangan berpenumpang lebih dari dua saat mengendarai sepeda motor, dan setiap pengendara roda dua dan penumpangnya diwajibkan menggunakan helm.
“Kami harap warga Kota Depok untuk mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya,” katanya.
Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia, Amelita Lusia kepada wartawan mengatakan, UI sebagai Kawasan Tertib Lalu-Lintas, senantiasa berusaha menjaga ketertiban sehingga membuat rasa nyaman bagi seluruh warga kampus atau mereka yang memasuki area kampus.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, UPT PLK UI bekerja sama dengan Polantas Kepolisian Resort Kota Depok Sektor Beji akan melaksanakannya,” pungkasnya. n Aji Hendro