Margonda | jurnaldepok.id
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Polres Metro Depok melakukan layanan ‘Titip Kendaraan Bermotor’.
“Nantinya kami berharap untuk warga Depok yang ingin berpergian jauh menggunakan sepeda motor, untuk menitipkan kendaraannya tersebut di kami agar menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady melalui Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.
Dia menambahkan, layanan ini dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga yang ingin menitipkan kendaraannya dapat mengontak nomor Hotline yang telah disediakan.
Untuk layanan titip motor, Kapolres Metro Depok berpendapat mudik luar kota mengendarai roda dua memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, saran kepada warga Depok agar mudik menggunakan mobil atau angkutan umum resmi.
“Nah, motornya bisa dititip di tempat yang sudah kami sediakan dengan membawa Fotocopy KTP BPKB atau STNK yang sah, dan membawa sendiri selimut motor agar tidak rusak karena cuaca,” paparnya.
Dia menambahkan, layanan ini termasuk salah satu upaya Polisi memberikan layanan kepada masyarakat.
Namun, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi agar angka kriminal curanmor dan laka lantas dapat dihindari dengan tidak berkendara jauh/mudik menggunakan sepeda motor.
“Upaya tersebut untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan kriminal seperti curanmor pada rumah yang ditinggalkan dan cegah laka lantas serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” ungkapnya.
Untuk warga yang berminat dapat menghubungi hotline ‘TITIP KENDARAAN BERMOTOR’ Polres Metro Depok di Hotline: 0852-1822-9912. n Aji Hendro